Tugas dan Fungsi RSDS

By RSUD Daha Sejahtera 22 Mei 2023, 11:49:33 WIB

            Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Menurut pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyatakan bahwa Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Kemudian di dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 105 Tahun 2020 Tanggal 29 Desember 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah:

a. Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, upaya pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu, dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta dengan melaksanakan upaya rujukan;

b.     Melaksanakan pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

Pasal 3 Perbub No. 105 Tahun 2020, menyebutkan fungsi rumah sakit sebagai berikut:

a.     Penyelenggaraan pelayanan medik;

b.     Penyelenggaraan pelayanan asuhan perawatan;

c.      Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik non medik;

d.     Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.

Menurut Undang-undang No. 44 Tahun 2009, Tentang Rumah Sakit, dalam pasal 5 menyebutkan fungsi rumah sakit sebagai berikut:

a.     Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

b.     Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.

c.      Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.

d.     Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Susunan organisasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2015 (Pasal 6) terdiri dari :

a.     Direktur

b.     Kepala Sub Bagian Tata Usaha

c.      Seksi Pelayanan Medik dan Penunjang Medik

d.     Seksi Keperawatan dan Pelayanan Non Medik

e.      Komite;

f.       Satuan Pemeriksaan Internal;

g.     Instalasi/Unit; dan

h.     Kelompok Jabatan Fungsional.